Subsidi Gaji Tahap Kedua, Menaker: Rekening Aktif Tak Harus Bank Pemerintah

31 Agustus 2020 09:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sektor ekonomi masih menjadi salah satu sektor yang terdampak signifikan dengan adanya virus corona yang hingga saat ini masih tersebar di Indonesia.

Meski demikian, perekonomian masyarakat dan negara masih harus tetap berjalan, sehingga pemerintah pun mengusahakan banyak cara agar perekonomian ini menjadi lebih baik.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan memberikan subsidi gaji bagi mereka pekerja yang menerima gaji per bulannya kurang dari Rp 5 juta.

Baca Juga: 244.000 Karyawan di DIY Telah Terima Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan

Namun, karena banyaknya pekerja yang masih belum mendapatkan bantuan tersebut, beredar kabar bahwa bank yang harus digunakan adalah bank milik negara.

Mendengar kabar itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa, yang terpenting adalah pekerja memberikan nomor rekening yang aktif.

“Teman-teman pekerja silakan menyerahkan rekening kaif dan tidak harus bank milik pemerintah. Bank pemerintah hanya bertugas sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Menaker Sebut Subsidi Upah Sebenarnya Bukan Diundur, Apalagi Dibatalkan Tapi...

Dengan demikian, pihaknya berharap akan lebih banyak pekerja lagi yang kemudian melaporkan nomor rekeningnya agar segera mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebelumnya, langkah ini sudah dilakukan kepada 2,5 juta penerima pada tahap pertama, kemudian pada tahap kedua diharapkan ada 3 juta penerima.

“Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data untuk mempercepat penyerapan bantuan subsidi gaji,” harapnya.

Baca Juga: Ini Profesi yang Diprioritaskan Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi Hari Ini

Bahkan pihaknya menyatakan sudah menyiapkan anggaran hingga Rp 37,7 triliun untuk menjalankan program bantuan ini.

Diketahui bahwa Kemnaker berupaya untuk memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta.

Bantuan tersebut sebesar Rp 600 ribu, dan akan diterima selama empat bulan, sehingga masing-masing pekerja tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jokowi Luncurkan Bantuan Rp600 Ribu untuk Pegawai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm