Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan bahwa jumlah SMK yang diijinkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka adalah 25% dari total jumlah SMK yang ada di kabupaten/kota setempat, dan berlaku untuk daerah dengan status zona kuning dan oranye.
Ia menyampaikan, perluasan uji coba ini tetap akan disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta mendapatkan persetujuan dari orang tua dan pemda atau gugus tugas Covid-19 kabupaten/kota setempat.
"Untuk uji coba pembelajaran tatap muka tahap II ini, akan dimulai dari jenjang pendidikan SMK, karena berdasarkan SE 4 Menteri tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi covid-19, SMK di semua zona dapat menerapkan pembelajaran praktik, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Baca Juga: Rohaniawan se-Kota Surabaya Doakan Risma Selalu Sehat dan Dilindungi Tuhan
Sedangkan untuk jenjang SMA, tambah Wahid akan ditetapkan kemudian sambil menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Dindik Jatim.
Wahid menerangkan, perluasan ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas ini tetap akan dilaksanakan melalui perpaduan dengan pembelajaran dari rumah, dalam jaringan/online dan luar jaringan/offline.
Disampaikan, Kabupaten/Kota dengan kategori zona kuning, peserta didik yang hadir di sekolah paling banyak 50% dari kapasitas kelas yang tersedia. Sedangkan untuk daerah dengan kategori zona oranye peserta didik yang hadir di sekolah paling banyak 25% dari kapasitas kelas yang tersedia serta berjalan selama tiga jam tanpa istirahat.
Baca Juga: Risma Resmikan Dua Tempat Foto Instagramable di Kota Surabaya
“Bagi peserta didik yang memilih untuk belajar dari rumah, sekolah tetap difasilitasi dengan metode pembelajaran jarak jauh," ujarnya.