Banjarmasin, Sonora ID - Langkah bakal calon Wali Kota Banjarmasin yang juga petahana, Ibnu Sina, untuk kembali berlaga pada Pemilihan Walikota (Pilwali) akan datang nampaknya semakin mulus.
Tidak hanya sekedar Surat Rekomendasi, dirinya yang didampingi Arifin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, juga telah mengantongi formulir B1-KWK dari kedua partai pengusungnya, yaitu Demokrat dan juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mengingat formulir B1-KWK merupakan sebuah syarat resmi untuk mendaftarkan diri ke KPU Banjarmasin pada 4-6 September 2020.
Baca Juga: Sempat Gandeng Syahriani, Ovie-Wartono Maju di Pilwali Banjarbaru
"Kami sudah mendapatkan formulir B1-KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan juga Sekjen," ujar Ibnu Sina kepada SMART FM.
Itu artinya secara tidak langsung, kepastian ini mematahkan pernyataan Ketua DPC Demokrat, Bambang Yanto Permono, yang baru-baru ini menyebut bahwa Arifin Noor belum pasti mendampingi sang petahana.
"Dalam formulir B1-KWK itu sudah dengan nama calonnya, yaitu kami berdua," tegasnya.
Baca Juga: Kantongi Dukungan PPP, Haris-Ilham Mantap Maju Pilwali Banjarmasin
Dengan mengantongi formulir B1-KWK dari Demokrat dan PKB, maka Ibnu Sina-Arifin Noor sudah memenuhi persyaratan dari KPU, yakni minimal memiliki sembilan kursi di di DPRD Banjarmasin.
"Partai Demokrat dan PKB, masing-masing memiliki lima kursi di DPRD," jelasnya.