"Sedangkan pemberlakuan tidak khusus, bagi pedagang yang numpang di lahan milik Pemko, maka harus menebus kiosnya kepada pihak investor setelah dibangunkan," tambah Tezar lagi.
Berbeda halnya dengan pedagang di Pasar Ujung Murung yang lebih menerima dengan adanya rencananya revitalisasi ini.
Bahkan sudah empat kali ini diadakan rapat, pihak pedagang selalu memenuhi panggilan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mendengarkan rancang bangun yang akan dilaksanakan.
"Komunikasi lebih lancar, ini sudah rapat yang keempat mereka datang terus," terangnya.
Namun yang menjadi kendala adalah banyaknya pedagang yang tidak mengantongi SHM atas kios yang mereka tempati.
Dari sekitar 139 kios yang ada hanya 11 kios yang memiliki SHM.
Baca Juga: Segera Dibangun, Revitalisasi Stadion Mattoangin Masuk Tahap Taksasi
Sedangkan sisanya hanya memiliki pengakuan diatas segel dari pemilik toko dan lahan, bahwa mereka memiliki tanah dan bangunan secara turun menurun atau jual beli.
Maka dari itu pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk membantu terselenggaranya hajat besar Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Memang ada beberapa opsi. Misalnya dibuatkan sertifikat, atau investor membeli lahannya dulu baru dijual lagi ke pedagang setelah direvitalisasi," pungkasnya.
Lantas apakah kendala-kendala ini tidak membuat investor membatalkan rencananya?
Tezar mengaku tidak bisa menjawab, karena menjadi ranah pimpinan.
Baca Juga: 71 Hari Cuti Pilkada, Ibnu Sina Bakal Tanggalkan Fasilitas Negara