Rencana Revitalisasi Pasar Sudimampir dan Ujung Murung, Masih Berbelit

31 Agustus 2020 11:35 WIB
Pasar Sudimampir Baru di Banjarmasin
Pasar Sudimampir Baru di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Keinginan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan revitalisasi kawasan pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru seakan bertepuk sebelah tangan.

Bukan hanya karena adanya penolakan dari Aliansi Pedagang Sudimampir Baru, banyaknya kios pedagang di pasar Ujung Murung yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) membuat rencana revitalisasi ini semakin buram.

Pedagang di Pasar Sudimampir Baru misalnya, masih menyatakan sikap tidak setuju dengan rencana revitalisasi pasar hingga berakhirnya masa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mereka pada 2025 mendatang.

Baca Juga: Bakal Ditutup Sementara, Ini Pengalihan Arus di Kawasan Bundaran Bubakan Semarang

"Kita sudah mengundang untuk audiensi, namun yang datang hanya sepucuk surat," terang Ichrom Muftezar, Kabid Peningkatan Sarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, kepada SMART FM.

Padahal menurut Tezar, pihaknya sangat berharap agar para pedagang mau membuka diri untuk mendengarkan rencana revitalisasi atau rancang bangun dari Pemko Banjarmasin.

Hal penting yang akan disampaikan adalah terkait pemberlakuan khusus dan tidak khusus, antara pedagang yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan pedagang yang menempati lahan milik Pemko

"Pemberlakuan khusus, misalnya jika pedagang memiliki toko 6 meter persegi. Setelah dibangunkan investor, pedagang yang mengantongi SHM bisa memiliki kios tanpa perlu bayar," jelasnya.

Baca Juga: Masih Terapkan PJJ, Pelajar Banjarmasin Dibantu Paket Data Internet

"Sedangkan pemberlakuan tidak khusus, bagi pedagang yang numpang di lahan milik Pemko, maka harus menebus kiosnya kepada pihak investor setelah dibangunkan," tambah Tezar lagi.

Berbeda halnya dengan pedagang di Pasar Ujung Murung yang lebih menerima dengan adanya rencananya revitalisasi ini.

Bahkan sudah empat kali ini diadakan rapat, pihak pedagang selalu memenuhi panggilan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mendengarkan rancang bangun yang akan dilaksanakan.

"Komunikasi lebih lancar, ini sudah rapat yang keempat mereka datang terus," terangnya.

Namun yang menjadi kendala adalah banyaknya pedagang yang tidak mengantongi SHM atas kios yang mereka tempati.

Dari sekitar 139 kios yang ada hanya 11 kios yang memiliki SHM.

Baca Juga: Segera Dibangun, Revitalisasi Stadion Mattoangin Masuk Tahap Taksasi

Sedangkan sisanya hanya memiliki pengakuan diatas segel dari pemilik toko dan lahan, bahwa mereka memiliki tanah dan bangunan secara turun menurun atau jual beli.

Maka dari itu pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk membantu terselenggaranya hajat besar Pemerintah Kota Banjarmasin.

"Memang ada beberapa opsi. Misalnya dibuatkan sertifikat, atau investor membeli lahannya dulu baru dijual lagi ke pedagang setelah direvitalisasi," pungkasnya.

Lantas apakah kendala-kendala ini tidak membuat investor membatalkan rencananya?

Tezar mengaku tidak bisa menjawab, karena menjadi ranah pimpinan.

Baca Juga: 71 Hari Cuti Pilkada, Ibnu Sina Bakal Tanggalkan Fasilitas Negara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm