Pemprov Sulsel - BPJamsostek Resmikan Taman Emmy Saelan di Kawasan CPI

31 Agustus 2020 12:50 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama Dirut BPJamsostek saat meresmikan Taman Emmy Saelan di CPI
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama Dirut BPJamsostek saat meresmikan Taman Emmy Saelan di CPI ( Dok. Pemprov Sulsel)

Untuk lebih memperkenalkan program dan manfaat yang dimiliki oleh BPJamsostek, maka RTH dibagi menjadi empat zona sesuai dengan jumlah Program Jaminan Sosial yang dimiliki oleh BPJamsostek.

Zona pertama adalah zona Jaminan Hari Tua (JHT) yang berisikan jalur refleksi.

Zona kedua yaitu zona Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berisi fasilitas olahraga.

Zona ketiga bernama zona Jaminan Pensiun (JP) yang merupakan jalur jalan dan area untuk bersantai.

Zona keempat diberi nama zona Jaminan Kematian (JKM) yang berisikan fasilitas ampitheater sebagai tempat perenungan dengan 30 tiang di atas kolam.

Baca Juga: Gubernur Minta Kepala Daerah Turut Awasi Pengelolaan Bantuan Pemprov Sumsel

Proses pembangunan landmark BPJamsostek di Kota Makassar ini dimulai sejak Desember 2017, yaitu berupa penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara BPJamsostek dan Pemprov Sulsel.

Kemudian pada bulan April 2018, dilanjutkan dengan pencanangan pembangunan landmark, yang akhirnya pada 29 Agustus 2020 diserahkan kepada Pemprov Sulsel.

Saat ini BPJamsostek juga sedang menyelesaikan pembangunan RTH dengan konsep serupa di Kabupaten Gianyar Bali, serta melakukan penjajakan dengan beberapa pemerintah provinsi atau kabupaten untuk rencana pembanganan RTH lainnya.

"Semoga RTH ini dapat menjadi kebanggaan baru Kota Makassar dan kami berharap masyarakat ikut menjaga kelestarian taman ini dan memanfaatkannya untuk beragam kegiatan postif," tutup Agus.

 Baca Juga: Telkomsel Serahkan 770 Paket APD kepada Pemprov Sumsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm