Adapun pelaksaan Pilkada 2020 yang telah ditetapkan di tengah pandemi ini akan bersifat ketat terhadap protokol kesehatan.
Dalam kampenye misalnya, pihaknya meminta kontestan untuk membatasi massa sekitar 50 – 100 orang saja, itu pun harus melakukan jaga jarak.
“Kalau pemilu biasa kampanye bebas dihadiri oleh ribuan orang, tapi untuk pilkada di era pandemi ini jumlah peserta di batasi.”
“Kemendagri mengusulkan paling banyak 50 orang saja, tapi kelihatannya akan diputuskan paling banyak kira-kira 100 orang paling banyak dengan jaga jarak,” ucapnya.
Baca Juga: 71 Hari Cuti Pilkada, Ibnu Sina Bakal Tanggalkan Fasilitas Negara
Safrizal membeberkan, pada hari Pilkada 2020 nanti seluruh penyelenggara dan para peserta wajib menggunakan masker.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun diwajibkan untuk menyediakan tempat mencuci tangan.
“Selain itu, elemen terkait juga diwajibkan untuk menjaga jarak, untuk TPS yang biasanya 800 orang untuk satu TPS sekarang dikurangi hanya menjadi 500 sampai 600 saja,” ucap dia.