Kepala Disnaker Kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan khusus di Kota setempat, total ada 115 ribu karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS dari 3 ribu 651 perusahaan atau badan usaha.
Penyaluran program BSU dilakukan langsung ke rekening penerima, sehingga tidak ada indikasi kecurangan di dalamnya.
Irwan menjelaskan pekerja yang menerima subsidi ini yaitu peserta BPJS Tenaga Kerja dengan status masih aktif. Syaratnya, upah di bawah 5 juta rupiah per bulan berdasarkan data pemerintah.
Baca Juga: Asyik, Pegawai Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp. 600 Ribu dari Pemerintah
“Jadi sekitar 115 ribu lebih yang akan menerima bantuan BSU di Makassar,” kata Irwan.
Dia berpendapat, tertundanya BSU beberapa waktu lalu disebabkan validasi data. Dimana, nomor rekening yang diberikan tidak sesuai dengan nama penerima bantuan.
Irwan berharap hadirnya program bantuan subsidi upah menjadi perhatian bagi perusahaan untuk memberikan hak pekerja bahwa pemerintah memperhatikan semua pekerja dan karyawan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pegawai Honorer yang Mencuri Barang Elektronik SMPN 1 Kabila Bone Bolango