Sebagaimana Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK.
Terkait perihal ini Mentan menginstuksikan jajaran di bawahnya untuk merapihkan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
"Industri pupuk bergerak, tinggal lini tiga dan empat, atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau ini bisa jalan di sini, begitu juga dengan propinsi yang lain, kita jemput pembangunan pertanian mulai dari dukungan sarana dan prasarananya." tambahnya.
Baca Juga: Wapres Ajak Masyarakat Pupuk Optimisme Anak di Masa Pandemi
Di kesempatan yang sama, Brand Manager PSO PT. Pupuk Pusri wilayah Kalimantan Selatan, Yoyo Supriyanto, menyampaikan sampai dengan bulan Agustus 2020, pihaknya sebagai produsen pupuk urea telah menyalurkan 65 persen pupuk subsidi kepada masyarakat.
“Dari alokasi tahun 2020 berjalan sebanyak 36.586 ton sekitar 22.500 ton pupuk yang sudah kita salurkan,” terang Yoyo.
Ditambahkan Yoyo, pihaknya siap memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di Kalimantan Selatan.
“Untuk para petani Kalimantan Selatan kami selalu siap,” tutupnya.