Sampang Madura Masih Jadi Tujuan, Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 6,5 Kilo Sabu Asal Malaysia

31 Agustus 2020 20:35 WIB
Polda Jatim merilis hasil ungkap kolaborasi Polres Tanjung Perak Surabaya dan Kanwil I Bea Cukai Jatim dengan barang bukti 6,5 Kg Shabu di Balai Warwatawan Polda Jatim Jalan A. Yani Surabaya, Senin (31/08/2020).
Polda Jatim merilis hasil ungkap kolaborasi Polres Tanjung Perak Surabaya dan Kanwil I Bea Cukai Jatim dengan barang bukti 6,5 Kg Shabu di Balai Warwatawan Polda Jatim Jalan A. Yani Surabaya, Senin (31/08/2020). ( Sonora.ID/Budi Santoso)

"Ini jaringan. Bagian proses penyelidikan dalam penyidikan ini untuk dilakukan maping (pemetaan), karena jaringan bisa sama atau berbeda tapi ada keterkaitan," ungkap Truno.

Selain menyita barang bukti berupa shabu sebanyak 6.548 gram atau 6,5 kilo lebih, petugas juga mengamankan dua (2) orang tersangka dan sekaligus pengguna yang usianya masih remaja atas barang yang diketahui dimiliki oleh SE yang menjadi DPO.

"Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, atas nama (inisial) LF 19 tahun, HB 21 tahun, keduanya bersal dari alamat yang sama, Kecamatan Banyu Ateh Kabupaten Sampang Madura. Keduanya belum pernah terlibat narkotika di catatan kita, namun yang bersangkutan setelah kita uji, positif. Artinya pengguna aktif narkoba jenis sabu," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas Kedungpane Ditangkap

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ia juga menyampaikan bahwa Kapolda Jatim akan membentuk kampung tangguh bebas narkoba sebagai komitmen Kapolda untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang aman dan sejuk, terlebih menjelang pilkada.

"Kolaborasi ini mampu menyelamatkan (generasi) dengan asumsi satu (1) gram shabu dikonsumsi 15 orang. Maka 6,5 kilo bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur. Jatim masih bagian atau salah satu tujuan peredaran gelap narkotika jenis sabu," ungkap Truno.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm