Surabaya, Sonora.ID - Hasil kolaborasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kanwil I Bea Cukai Jatim selama Agustus 2020 ini telah menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 6,5 kilo lebih asal Malaysia dengan tujuan Sampang Madura.
Diketahui, kegiatan ini melibatkan sindikat internasional Malaysia-Sampang Madura, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat acara Konfrensi Pers di Balai Wartawan Polda Jatim Jalan A. Yani Surabaya, Senin (31/08/2020).
"Modusnya menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dengan kamuflase sabu dimasukkan dalam kotak kemasan (milo) minuman dan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke wilayah Kabupaten Sampang Madura dari Malaysia," kata Truno.
Baca Juga: Berikut Faktor-faktor Masih Merajalelanya Peredaran Narkoba di Sumsel
Sebelumnya, pada 18 Agustus petugas gabungan mendapat informasi tentang indikasi pengiriman sabu melalui jalur laut dengan tujuan Madura. Hal ini terbukti saat petugas bea cukai mendapatkan kontainer asal Malaysia yang diduga membawa muatan terlarang.
"Paket pengiriman kontainer dari luar negeri, jaringan internasional. Kejadian berawal dari 18 Agustus. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, alamat tujuan barang (paket) ke kecamatan Banyu Ateh Kabupaten Sampang Madura. (Selanjutnya) menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai alamat yang dituju," urainya.
Hal ini menunjukkan bahwa Sampang Madura masih menjadi tujuan distribusi peredaran gelap narkotika yang melibatkan sindikat internasional dari Malaysia. Lebih lanjut, pihak Polda Jatim akan mendalami apakah sindikat internasional tersebut dilakukan oleh jaringan yang sama atau berbeda untuk kemudian dilakukan maping atau pemetaan.
"Ini jaringan. Bagian proses penyelidikan dalam penyidikan ini untuk dilakukan maping (pemetaan), karena jaringan bisa sama atau berbeda tapi ada keterkaitan," ungkap Truno.
Selain menyita barang bukti berupa shabu sebanyak 6.548 gram atau 6,5 kilo lebih, petugas juga mengamankan dua (2) orang tersangka dan sekaligus pengguna yang usianya masih remaja atas barang yang diketahui dimiliki oleh SE yang menjadi DPO.
"Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, atas nama (inisial) LF 19 tahun, HB 21 tahun, keduanya bersal dari alamat yang sama, Kecamatan Banyu Ateh Kabupaten Sampang Madura. Keduanya belum pernah terlibat narkotika di catatan kita, namun yang bersangkutan setelah kita uji, positif. Artinya pengguna aktif narkoba jenis sabu," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas Kedungpane Ditangkap
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Ia juga menyampaikan bahwa Kapolda Jatim akan membentuk kampung tangguh bebas narkoba sebagai komitmen Kapolda untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang aman dan sejuk, terlebih menjelang pilkada.
"Kolaborasi ini mampu menyelamatkan (generasi) dengan asumsi satu (1) gram shabu dikonsumsi 15 orang. Maka 6,5 kilo bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur. Jatim masih bagian atau salah satu tujuan peredaran gelap narkotika jenis sabu," ungkap Truno.
Dikatakan, selain udara, jalur laut pada saat ini juga menjadi alternatif bagi para penyelundup narkoba internasional untuk mendistribusikan barang haram ini melalui pintu masuk ke wilayah timur. Kolaborasi dengan para stake holder tetap dijalankan dan diperkuat.
"Polda Jatim kerjasama dengan bea cukai untuk memantau peredaran gelap narkoba melalui pintu masuk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Termasuk kerjasama dengan Syah Bandar atau kepala pelabuhan terkait jalur masuk laut. Madura, Surabaya, Gresik, dan Pasuruan sebagai pintu masuk dari jalur laut untuk barang," pungkasnya.