Sonora.ID - Pemerintah saat ini sedang gencar memberikan bantuan kepada banyak pihak yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan bantuan sebesar Rp 500.000 kepada masing-masing keluarga.
Dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah masa krisis seperti saat ini.
Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap Kedua, Menaker: Rekening Aktif Tak Harus Bank Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST, hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.
Dalam keterangannya, Mensos menyatakan bahwa bantuan ini akan segera diberikan, namun memang tidak seluruh keluarga mendapatkan bantuan tersebut.
Syaratnya adalah keluarga penerima merupakan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), non Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Pemkot Makassar Usulkan Rp 8.400 Pegawai Honorer Dapat Subsidi Rp 600 ribu