Kemensos Akan Berikan Bantuan Sosial Senilai Rp 500.000, Ini Syaratnya

1 September 2020 10:15 WIB
Ilustrasi bantuan dana tunai
Ilustrasi bantuan dana tunai ( IST)

Sonora.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yakni melalui Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara, ia mengatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Nantinya bantuan ini ditargetkan untuk keluarga yang tergolong ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Pemkot Makassar Usulkan Rp 8.400 Pegawai Honorer Dapat Subsidi Rp 600 ribu

Bagaimana syarat dan ketentuannya?

Melansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Menurut Adhy, pemberian BST ini ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Baca Juga: 1.000 Anak Yatim di Tabalong Terima Masker dan Internet Gratis

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm