Ia juga mengatakan, keluarga penerima BNPT ini sebelumnya mendapatkan bansos sebesar Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang bisa diambil di e-warung.
"Kelompok ini biasanya hanya dapat perbulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.
Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.
Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.
Baca Juga: BRI Serahkan Bantuan Mobil PCR ke Surabaya, Sehari Bisa Tes 400 Sampel
Syarat penerima BST
Bansos BST memiliki syarat bagi penerimanya, yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako.
Selain itu syarat utama bansos Dinas Kemensos seperti PKH.
"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jokowi Luncurkan Bantuan Rp600 Ribu untuk Pegawai
Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.