Kemensos Akan Berikan Bantuan Sosial Senilai Rp 500.000, Ini Syaratnya

1 September 2020 10:15 WIB
Ilustrasi bantuan dana tunai
Ilustrasi bantuan dana tunai ( IST)

Sonora.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yakni melalui Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara, ia mengatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Nantinya bantuan ini ditargetkan untuk keluarga yang tergolong ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Pemkot Makassar Usulkan Rp 8.400 Pegawai Honorer Dapat Subsidi Rp 600 ribu

Bagaimana syarat dan ketentuannya?

Melansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Menurut Adhy, pemberian BST ini ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Baca Juga: 1.000 Anak Yatim di Tabalong Terima Masker dan Internet Gratis

 

Ia juga mengatakan, keluarga penerima BNPT ini sebelumnya mendapatkan bansos sebesar Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang bisa diambil di e-warung.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat perbulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Baca Juga: BRI Serahkan Bantuan Mobil PCR ke Surabaya, Sehari Bisa Tes 400 Sampel

Syarat penerima BST

Bansos BST memiliki syarat bagi penerimanya, yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako.

Selain itu syarat utama bansos Dinas Kemensos seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jokowi Luncurkan Bantuan Rp600 Ribu untuk Pegawai

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART. Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Status Sosial Menurun, 4 ribu Penerima BST Dialihkan Ke BPNT

Mekanisme pelaksanaan

Menurut Adhy, proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020. Kemudian Kemensos menransfer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020.

Addapun masyarakat penerima bansos bisa menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.

Namun, belum semua masyarakat yang mendapatkan bantuan BST. Penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.

"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuh dia. Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Salurkan BLT Tahap 4 & 5 untuk Warga Kecamatan Balikpapan Barat

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm