Sempat Larang, Pemkot Makassar Kini Bolehkan Hotel Gelar Resepsi Pernikahan

1 September 2020 16:45 WIB
M Sabri, Asisten Satu Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar
M Sabri, Asisten Satu Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar ( Sonora.ID)

Sabri menjelaskan selain protokol kesehatan dan tata cara resepsi pernikahan di hotel, perwali juga mengatur sanksi. Jika sebelumnya hanya administrasi, nantinya berupa denda uang tunai.

"Tadinya cuma sanksi administrasi berupa penutupan, tapi sekarang menjadi sanksi denda berupa uang tunai," tambahnya.

Baca Juga: THM Buka dan Hotel di Makassar Gelar Resepsi Pernikahan, Tim Gugus Tugas: Itu Ilegal

Sabri belum bisa menyebutkan besaran denda yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan. Masih menunggu persetujuan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

"Setelah rapat besok dan sudah disetujui pimpinan tentang besaran nilai denda, kami pasti sampaikan sebelum perwali disosialisasikan," ujarnya.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Wakil Wali Kota Bekasi Minta Warga Tunda Resepsi Pernikahan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm