Sabri menjelaskan selain protokol kesehatan dan tata cara resepsi pernikahan di hotel, perwali juga mengatur sanksi. Jika sebelumnya hanya administrasi, nantinya berupa denda uang tunai.
"Tadinya cuma sanksi administrasi berupa penutupan, tapi sekarang menjadi sanksi denda berupa uang tunai," tambahnya.
Baca Juga: THM Buka dan Hotel di Makassar Gelar Resepsi Pernikahan, Tim Gugus Tugas: Itu Ilegal
Sabri belum bisa menyebutkan besaran denda yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan. Masih menunggu persetujuan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
"Setelah rapat besok dan sudah disetujui pimpinan tentang besaran nilai denda, kami pasti sampaikan sebelum perwali disosialisasikan," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Wakil Wali Kota Bekasi Minta Warga Tunda Resepsi Pernikahan