Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mulai melunak dengan membolehkan digelarnya resepsi pernikahan di hotel. Sepanjang menerapkan protokol pencegahan virus corona.
Sebelumnya, kegiatan mengundang kerumunan banyak di hotel dilarang lantaran masih tingginya angka kasus Covid-19 di kota setempat.
Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan resepsi pernikahan telah dirampungkan. Sisa diteken dan disosialisasikan sebelum resmi berlaku efektif pekan depan.
Baca Juga: Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal Penuhi Hal Ini
Dia memberi gambaran pelaksanaan kegiatan yang diperbolehkan. Misalnya, dalam setiap pertemuan yang melibatkan lebih dari 30 orang, pihak hotel wajib menyiapkan petugas atau pengawas khusus.
Mereka harus bisa memastikan protokol kesehatan diterapkan selama kegiatan berlangsung.
“Apabila ada pengunjung atau tamu yang melanggar protokol kesehatan, maka tempat tersebut ditutup atau tidak dizinkan beropoerasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Sabri saat ditemui di Posko Covid 19 Makassar, Jl Nikel Raya (1/9/2020).
Baca Juga: Sempat Rencana Resepsi Pernikahan di GBK, Muncul Rumor Atta Ingin Menikahi Aurel Secara Siri
Sabri menjelaskan selain protokol kesehatan dan tata cara resepsi pernikahan di hotel, perwali juga mengatur sanksi. Jika sebelumnya hanya administrasi, nantinya berupa denda uang tunai.
"Tadinya cuma sanksi administrasi berupa penutupan, tapi sekarang menjadi sanksi denda berupa uang tunai," tambahnya.
Baca Juga: THM Buka dan Hotel di Makassar Gelar Resepsi Pernikahan, Tim Gugus Tugas: Itu Ilegal
Sabri belum bisa menyebutkan besaran denda yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan. Masih menunggu persetujuan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
"Setelah rapat besok dan sudah disetujui pimpinan tentang besaran nilai denda, kami pasti sampaikan sebelum perwali disosialisasikan," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Wakil Wali Kota Bekasi Minta Warga Tunda Resepsi Pernikahan