Padahal pengendalian Covid-19 dapat juga dilakukan melalui penegakan aturan bagi perkantoran yang masih melanggar ketentuan membatasi kapasitas pekerja di kantor maksimal 50% dan tidak menyedikan fasilitas bagi pemenuhan Protokol Kesehatan.
Berdasarkan data di atas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk konsentrasi pada penegakan pelaksanaan PSBB serta Protokol Kesehatan di Jakarta, di antaranya:
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Kembali Buka Bioskop dalam Waktu Dekat
1. Mengevaluasi guna memastikan jaminan kesehatan moda angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
2. Mencabut kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta.
3. Mengawasi dan menegakan secara tegas pelaksanaan PSBB dan Protokol Kesehatan.
4. Membatalkan rencana membuka bioskop di Jakarta.
5. Konsentrasi penuh dan memprioritaskan penanganan Covid-19 untuk Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Bioskop Akan Dibuka Kembali Dalam Waktu Dekat