Forum Warga Kota Jakarta Minta Pemprov Jakarta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap

1 September 2020 18:20 WIB
DKI Jakarta terapkan ganjil genap di masa PSBB
DKI Jakarta terapkan ganjil genap di masa PSBB ( youtube KompasTV)

Sonora.ID - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Salah satu yang harus dievaluasi adalah pembatasan kendaraan bermotor dengan aturan ganjil genap.

"Salah satu yang harus dikaji ulang ialah terkait aturan ganjil genap kendaraan bermotor": kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020).

Wiku mengungkapkan, dari hasil laporan yang diterima Satgas dalam rapat koordinasi bersama jajaran TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Minggu (30/8/2020), aturan ganjil genap kendaraan bermotor justru berdampak pada peningkatan transportasi dan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta hingga 10 September 2020

Atas termuan tersebut, Ia pun meminta Pemprov Jakarta untuk memastikan apakah ganjil genap berkontribusi pada meningkatnya kasus Covid-19 di DKI beberapa waktu terakhir atau tidak.

Terlebih angka kasus positif Covid-19 selama bukan Agustus 2020 terus meningkat di Jakarta.

Sebagaiamana yang telah dihimpun, kasus positif Covid-19 selama Agustus 2020 ternyata terus meningkat.

Baca Juga: Usul Pesepeda Bisa Lintasi Tol Dalkot, DPRD DKI Minta Anies Fokus Saja Dulu Pada Covid-19

Pada Senin (31/8/2020) saja, tercatat kasus Covid-19 telah mencapai 1049 orang, meningkat drastis dari Sabtu (1/8/2020) yang hanya 374 orang.

Peningkatan angka Covid-19 sepanjang bulan Agustus 2020 adalah angka yang sangat menakutkan dan wajar. Sehingga wajar jika Jakarta menjadi Zona Hitam.

Tingginya angka Covid-19 di Jakarta tentu sudah seharusnya menjadi peringatan keras bagi kinerja pemprov Jakarta, khususnya gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Jika memang terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, maka sudah seharusnya Jakarta kembali pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar  bisa  menurunkan dan mengendalikan kasus Covid 19.

Baca Juga: Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Ingatkan tentang Fungsi Tol

Selama ini memang kinerja pemprov Jakarta adalah yang terburuk di Indonesia dalam menangani kasus Covid-19.

Menurut Forum Warga Kota Jakarta, aparat pemprov Jakarta hanya bisa bertahan satu minggu saja pada pelaksanaan  kebijakan Protokol Kesehatan di lapangan.

Mereka khawatir adanya peningkatan kasus Covid-19 apabila wacana pembukaan tempat hiburan bioskop di Jakarta kembali di buka dan soal jalur sepeda di jalan tol yang tak ada kaitannya sama sekali dengan penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, hingga saat ini pun masih banyak perkantoran yang masih dibiarkan beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Buka Kembali Bioskop dan Terapkan Protokol Kesehatan secara Ketat

Padahal pengendalian Covid-19 dapat juga dilakukan melalui penegakan aturan bagi perkantoran yang masih melanggar ketentuan membatasi kapasitas pekerja di kantor maksimal 50% dan tidak menyedikan fasilitas bagi pemenuhan Protokol Kesehatan.

Berdasarkan data di atas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk konsentrasi pada penegakan pelaksanaan PSBB serta Protokol Kesehatan di Jakarta, di antaranya:

Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Kembali Buka Bioskop dalam Waktu Dekat

1. Mengevaluasi guna memastikan jaminan kesehatan moda angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.

2. Mencabut kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta.

3. Mengawasi dan menegakan secara tegas pelaksanaan PSBB dan Protokol Kesehatan.

4. Membatalkan rencana membuka bioskop di Jakarta.

5. Konsentrasi penuh dan memprioritaskan penanganan Covid-19 untuk Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Bioskop Akan Dibuka Kembali Dalam Waktu Dekat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm