Sonora.ID - Sejak bulan Maret 2020 yang lalu, angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta masih mengalami pertumbuhan.
Masing-masing pasien yang dinyatakan positif memiliki dua opsi, yaitu menyerahkan diri ke rumah sakit atau bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumahnya.
Namun, melihat kembali tingginya penyebaran virus ini di DKI Jakarta, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengumumkan adanya regulasi baru terkait dengan isolasi atau karantina tersebut.
Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta hingga 10 September 2020
Dalam regulasi baru tersebut, Anies akan melakukan isolasi kepada seluruh pasien Covid-19, isolasi tersebut dilakukan di rumah sakit atau di tempat yang memang sudah disiapkan.
Sehingga, tidak ada lagi pasien yang bisa karantina atau isolasi mandiri di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing.
Selama ini, mereka yang dianjurkan ke rumah sakit adalah mereka yang tinggal di pemukiman padat atau yang mengalami keluhan berat.
Baca Juga: Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Ingatkan tentang Fungsi Tol