Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah tempat-tempat keramaian, penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan juga akan menyasar kawasan permukiman warga.
Apalagi masih banyak warga yang ditemukan tidak mengenakan masker di beberapa kawasan permukiman tertentu. Terutama di wilayah-wilayah yang saat ini masih dalam zona merah.
"Kita lihat dulu situasinya nanti. Insya Allah jika permukiman itu banyak ditemukan warganya tidak mengenakan masker bisa saja," terang Plt Kasatpol PP dan Damkar kota Banjarmasin, Fathurrahim kepada SMART FM.
Baca Juga: Puluhan Warga Terjaring Hari Pertama Sanksi, Ibnu Sina: 'Dasar Macal!'
Fathur menjelaskan, di awal-awal penerapan sanksi, aparat gabungan memang masih fokus mendisiplinkan warga di tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan ruang-ruang publik lainnya.
Namun jika ternyata ada laporan kawasan permukiman yang tingkat kepatuhan warganya untuk mengenakan masker masih rendah, aparat pun akan mendatangi kawasan tersebut.
"Perlakuannya sama. Mulai dari tindakan persuasif sampai pemberian sanksi sosial," tambahnya.
Baca Juga: Razia Masker, Masyarakat Sumut Masih Acuh Protokol Kesehatan