5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul. 6. Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Pemerintah juga memberikan keringanan kepada pelaku sosial, bisnis dan industri.
Insentif tagihan listrik tersebut menyasar kepada mereka dengan syarat berikut:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrinya di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi.
Baca Juga: PLN Bali Pastikan Kualitas Layanan Terjaga Sesuai Prosedur
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan dengan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Baca Juga: PLN Berikan Subsidi Listrik Senilai 3 Triliun, Ini Kriteria Pelanggan Yang Harus Dipenuhi
Perlu diketahui jika pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian rill.
Sedangkan selisih Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak Juli hingga Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp"