Sonora.ID - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meringankan beban mereka selama pandemi terus belangsung.
Melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah memberikan subsidi berupa listrik gratis dan diskon 50% untuk bulan September 2020.
Mulai Selasa (1/9/2020), subsidi listrik dari PLN diberikan pada pelanggan yang menggunakan 450 VA dan 900 VA.
Pengguna 450 akan digratiskan secara penuhm dan pelanggan dengan daya 900 VA mendapat diskon 50 persen.
Anda yang ingin mendapatkannya bisa menggunakan dua metode di bawah ini.
Baca Juga: Kabar Baik, PLN Turunkan Tarif Listrik untuk Golongan Tegangan Rendah
Melalui laman resmi PLN
1. Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini.
2. Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.
4. Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.
5. Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.
6. Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.
Baca Juga: Selesaikan Legalisasi Aset, PLN Sinergi dengan BPN se-Sulawesi Selatan
Via WhatsApp
1. Buka aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 Dimulai dengan mengirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.
3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
Baca Juga: Viral, Seorang Pelanggan Dapat Tagihan PLN hingga Rp 19 Juta
Halo Electrizen
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)
Hotline PLN (kode area) 123
4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan.
Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.
Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?
Baca Juga: Perjuangan PLN Upaya Menyediakan Listrik di 6 Desa Terpencil Malinau
5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul. 6. Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Pemerintah juga memberikan keringanan kepada pelaku sosial, bisnis dan industri.
Insentif tagihan listrik tersebut menyasar kepada mereka dengan syarat berikut:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrinya di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi.
Baca Juga: PLN Bali Pastikan Kualitas Layanan Terjaga Sesuai Prosedur
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan dengan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Baca Juga: PLN Berikan Subsidi Listrik Senilai 3 Triliun, Ini Kriteria Pelanggan Yang Harus Dipenuhi
Perlu diketahui jika pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian rill.
Sedangkan selisih Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak Juli hingga Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp"