Palembang, Sonora.ID - Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang sangat luas, dan sebagian besar masyarakatnya hidup dan memiliki mata pencaharian di bidang pertanian.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan hal tersebut, saat menyampaikan penjelasan pada Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Herman Deru, ciri agraris dari provinsi penghasil pangan terbesar nomor lima nasional tersebut tergolong sangat menonjol.
Baca Juga: Pihak Puskesmas Diminta Ikut Memantau Aktifitas Masyarakat yang Melakukan Isolasi Mandiri
Hal ini, lanjutnya, terlihat dari aktivitas di sektor pertanian yang mendominasi kegiatan ekonomi di Sumatera Selatan, yang tentu membutuhkan perhatian dan dukungan dari Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam penyusunan kebijakan di Provinsi Sumatera Selatan.
Ia mengatakan, selama ini, kontribusi sektor pertanian dalam menopang pembangunan daerah cukup besar, baik dalam sektor industri, sektor pangan, dan sektor-sektor lainnya, termasuk dalam hal pengendalian inflasi daerah.
Menurut Herman Deru, langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam menetapkan wilayah tersebut sebagai lumbung pangan melalui Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 Tentang Arah Kebijakan Sumatera Selatan Lumbung Pangan 2006 – 2025, merupakan kebijakan yang tepat dan strategis.
Baca Juga: Musim Kemarau, Camat Sako: Potensi Kebakaran di Wilayah Kota Palembang Memang Cukup Besar
Untuk itu, sambungnya, perlu adanya suatu lembaga ekonomi yang dapat berkontribusi secara langsung terhadap para petani, baik dalam penyediaan bibit, sarana produksi, maupun di bidang pemasaran.
“Oleh karena itu, kami memandang perlu dibentuknya BUMD Agrobisnis yang diharapkan mampu memenuhi dan mendukung kemajuan sektor pertanian dalam arti luas,” ujar pria yang dilantik menjadi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2018 lalu tersebut.
Ia menambahkan, setidaknya ada tiga hal yang masuk ke dalam maksud dan tujuan dari pembentukan BUMD Agrobisnis tersebut.
“Pertama, membantu menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (pad). Kedua, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi melalui mekanisme korporasi. Ketiga, mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja,” ungkap orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Menurut Herman Deru, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa rencana pendirian BUMD harus terlebih dahulu disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk diberikan penilaian dan persetujuan terhadap rencana pembentukan BUMD yang dimaksud.
Baca Juga: IDI Sebut Restaurant Jadi Tempat Paling Beresiko Menularkan Covid-19
Herman Deru melihat, untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi telah menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tanggal 23 Juni 2020 Nomor 539/1511/IV/2020 disertai dengan bahan-bahan pendukung antara lain, kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan Pemerintah Provinsi tiga tahun terakhir, serta dokumen RPJMD.
“Alhamdulillah, Menteri Dalam Negeri melalui surat tanggal 16 Juli 2020 Nomor 539/4111/SJ telah menyampaikan hasil penilaian dan memberikan persetujuan terhadap rencana pendirian BUMD ini,” ungkapnya.