Subsidi Gaji Rp 600Ribu Tak Kunjung Cair? Menaker: Saya Minta Lebih Bersabar

2 September 2020 12:05 WIB
Ilustrasi bantuan gaji tambahan dari pemerintah
Ilustrasi bantuan gaji tambahan dari pemerintah ( freepict.com)

Sonora.ID - Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar bagi masyarakat di berbagai dunia. Mulai dari kekhawatiran akan ancaman kesehatan hingga lemahnya roda perekonomian di berbagai negara.

Bahkan hingga kini telah ada 11 negara yang mengumumkan bahwa telah mengalami minus terus menerus hingga masuk ke jurang resesi.

Untuk menanggulangi hal ini Indonesia menerapkan sejumlah kebijakan yang dinilai dapat menyelamatkan bangsa ini dari resesi ekonomi.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan bantuan berupa subsidi gaji kepada Karyawan Swasta dan honorer.

Baca Juga: Takut Terjadi Virus Covid-19 Impor, Malaysia Ogah Terima Turis Indonesia dan Dua Negara Ini

Adapun jumlah uang yang di janjikan adalah sebesar Rp. 2,4 juta rupian yang akan dibagi menjadi 4 bulan.

Jadi tiap bulannya masyarakat Indonesia akan mendapatkan Rp.600Ribu rupiah. Harapannya uang tersebut digunakan untuk mengerakan roda perekonomian.

Rencanya pemerintah akan mulai mentrasfer dana tersebut mulai bulan September namun kemudian berubah dan menyatakan telah mentrasfer sejak akhir bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Dikenal Idealis, Nama Sekjen Bawaslu RI Diabadikan di Aula Bawaslu Kalsel

Akan tetapi hingga kini masih banyak masyarakat yang mengaku belum mendapatkan aliran dana segar yang dijanjikan pemerintah tersebut.

Ida mengatakan belum semua mendapatkan subsidi gaji karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memang diberikan secara bertahap.

Targetnya pencairan BLT bantuan BPJS bisa tersalurkan ke seluruh penerima pada akhir September 2020. 

"Jadi tidak langsung sebanyak 15,7 juta pekerja sasaran menerima langsung subsidi upah tersebut. BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan validasi dan verifikasi data dan Kemenaker secara administrasi melihat kesesuaiannya," kata Ida dilansir dari Antara via Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Menurut dia, selama terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan, pasti akan menerima subsidi gaji Rp 600.000.

Baca Juga: Peringatkan Sri Mulyani tentang Utang Negara, Ibas: Jangan Ada ‘Besar Pasak daripada Tiang’

"Program subsidi upah batch pertama sudah 2,5 juta. Kami menerima data untuk batch kedua lebih besar untuk 3 juta pekerja," kata Ida.

Pekerja harap bersabar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta kepada pekerja calon penerima bantuan subsidi upah untuk bersabar jika belum menerima dana pencairan BLT tersebut.

"Saya minta sabar sepanjang teman-teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja," kata Ida.

Di sisi lain, Ida mengungkapkan pada tahap pertama penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terdapat pekerja yang menyerahkan nomor rekeningnya sudah dalam keadaan tidak aktif.

Baca Juga: Takut Terjadi Virus Covid-19 Impor, Malaysia Ogah Terima Turis Indonesia dan Dua Negara Ini

Hal itu sangat menyulitkan proses pencairan. Berdasarkan pengalaman tersebut, Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.

Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.

"Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi. Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur. Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," imbau Ida.

Baca Juga: Wow, Pertamina Mulai Kembali Tunjukan 'Taringnya', Dalam Sebulan Laba Penjualan Melonjak Hingga Rp 6 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Subsidi Gaji Rp 600.000 yang Ditunggu Tak Kunjung Masuk Rekening?”

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm