Banjarbaru, Sonora.ID - Disaksikan tersangka kurir dan pemilik barang, narkoba jenis sabu seberat 299,99 kilogram, dimusnahkan di Lapangan Kantor Satpas Ditlantas Polda Kalsel, Jl. A. Yani Km 21, pada Rabu (02/09) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020 lalu di halaman parkir sebuah hotel di Banjarmasin.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Musnahkan 299,99 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
Selanjutnya, pemusnahan dalam jumlah besar dilakukan dengan cara memasukan ratusan kilogram sabu ke dalam truk molen dengan dicampur deterjen dan cairan pestisida, agar tidak bisa digunakan kembali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang yang masuk ke Kalimantan Selatan tidak hanya diedarkan di Banua tapi juga ke Jawa," terang Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Nico Afinta, saat ditanya awak media soal penyelidikan lanjutan kasus yang mendapat atensi dan apresiasi dari Mabes Polri ini.
Oleh karenanya, Polda Kalsel bekerjasama dengan Mabes Polri dan jajaran lainnya dalam mengembangkan kasus narkoba jaringan internasional ini.