Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Dikabarkan Bebas Bersyarat Sejak 15 Februari

2 September 2020 14:50 WIB
Eks penyidik KPK, Raden Brotoseno dikabarkan telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020
Eks penyidik KPK, Raden Brotoseno dikabarkan telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 ( )

Ia dinilai hakim terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi, Ia pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Namun sayangnya ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang sedang diproses. Dengan begitu ia dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.

Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Pinangki Akan Diperiksa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm