Sonora.ID - Mantan anggota Polri Raden Brotoseno bin R Bambang Prijo Sudibjo dikabarkan telah bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 15 Februari 2020.
Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," ujar Rika lewat keterangannya yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (2/9/2020).
Menurut Rika, terpidana korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.
Kasus Brotoseno
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Baca Juga: Tiga Bulan Dipenjara, Diananta: 'Sikap Dewan Pers Terlambat'
Ia dinilai hakim terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.
Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi, Ia pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Namun sayangnya ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.
Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang sedang diproses. Dengan begitu ia dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.
Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Pinangki Akan Diperiksa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung