Sonora.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebelumnya meminta adanya penurunan biaya pengunaan listrik untuk para pelanggan golongan rendah.
Menanggapi hal tersebut PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Arifin Tasrif tersebut.
Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) diserahkan pada tanggal 31 Agustus 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.
Baca Juga: Premium dan Tabung Melon Langka, LSM Mengadu ke DPRD Kalsel
"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.
Baca Juga: Peringatkan Sri Mulyani tentang Utang Negara, Ibas: Jangan Ada ‘Besar Pasak daripada Tiang’
Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata dia.
Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020. Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berencana Untuk Meniadakan Isolasi Mandiri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Turun, PLN: Silahkan Nikmati,”