Sonora.ID - Rencana penghpusan Premium dan Pertalite atau BBM dengan oktan (RON) rendah di bawah 91 oleh Pertamina mulai semakin mendapatkan dukungan.
Kali ini Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mangaku sepakat dengan rencana tersebut karena didinilai tak ramah lingkungan.
"Pada prinsipnya kami sepakat untuk penghapusan secara bertahap Premium dan Pertalite dari pasaran. Karena memang kalau dilihat di seluruh dunia yang menggunakan BBM yang kadarnya dibawah RON 91 itu tidak banyak. Indonesia termasuk diantaranya, ada Mongolia, ada Uzbekistan, ada Bangladesh," ujar Eddy, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Tabung Melon Langka dan Mahal, Pertamina: Kuota Kalsel Sudah Dipenuhi
Lantas apa alasan Eddy sepakat untuk menghapus kedua jenis BBM tersebut?
Eddy mengungkapkan mengontrol polusi udara adalah salah satu bentuk tanggung jawab bersama khusus para pengguna kendaraan bermotor.
Begitu juga dengan semua pihak yang berhak mendapatkan asupan udara yang lebih segar dengan menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Kami merasa mengontrol kualitas lingkungan hidup khususnya penanganan polusi udara itu bentuk tanggung jawab kita semua, terutama para pengguna kendaraan bermotor kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menghirup udara yang lebih bersih," kata dia.
Oleh sebab itu, ia meminta Pertamina untuk memberlakukan transisi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait peralihan Premium dan Pertalite ke BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Jadi tanpa ada riak dan gejolak yang tinggi. Kami yakin masyarakat Indonesia pun peduli pada kualitas lingkungan hidup, sehingga berani membayar BBM dengan harga yang di atas Premium dan Pertalite sepanjang dikomunikasikan dengan baik," pungkasnya.
Baca Juga: Rencana Hapus Pertalite dan Premium, Komisi VII: Karena Tak Ramah Lingkungan
Sebelumnya, PT Pertamina tengah meninjau kembali penggunaan BBM beroktan rendah di bawah 91 yakni Premium dan Pertalite.
Direktur Utama Pretamina Nicke Widyawati menjelaskan upaya tersebut dilakukan perusahaan untuk mendukung pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca sesuai peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.
"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Ajukan Perubahan, Mulan Jameela Usul Harga Pertamax setara dengan Pertalite
Hal ini perlu ditinjau karena konsumsi dua jenis bahan bakar ini merupakan enam jenis BBM yang paling besar dijual perusahaan.
Pada 22 Agustus 2020 saja penjualan Premium mencapai 24.000 Kilo liter (KL) dan Pertalite 51.500 KL.
Sedangkan, penjualan BBM dengan RON di atas 91, yaitu Pertamax (92) hanya sebesar 10.000 KL. Sementara Pertamax Turbo (98) cukup 700 KL.
Baca Juga: Pertamina Region Kalimantan Gelar Webinar Untuk UMKM di Masa Pandemi
Lagipula, kata Nicke lagi, di kawasan Asia saat ini yang masih mengonsumsi BBM setara Premium hanya Indonesia dan Bangladesh.
Sedangkan di level dunia ada lima negara lain, yakni Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Komisi VII Sepakat Premium-Pertalite Dihapus, Apa Alasannya?