Denpasar, Sonora.ID - Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan merilis hasil penyelidikan kepolisian terhadap kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Senin (31/8/2020) lalu di toilet lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di kantor Kejati Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan bahwa Tri Nugraha saat masuk ke kantor Kejati, tidak dilakukannya pemeriksaan badan maupun barang bawaan.
Kombes Pol, Dodi Rahmawan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan analisa dalam CCTV di lantai dua dan di ruang lobby, pihaknya menemukan bahwa benar lawyer yang mengambil tasnya, dan pada saat itu tidak dilakukan pemeriksaan badan maupun barang yang dibawa pada saat tersangka minta untuk diambil tasnya di loker.
Baca Juga: Di-bully Netizen Tak Pakai Masker, Selebriti Ini Tewas Bunuh Diri
Kombes Pol, Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers bersama awak media di depan kantor Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (2/9/2020) juga menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, pihaknya menduga bahwa senjata itu memang sudah dibawa di dalam tas milik tersangka.
Sementara itu, berdasarkan hasil olah TKP kepolisian memang benar bahwa Tri Nugraha meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Sedangkan, hasil pemeriksaan otopsi, bahwa benar Tri Nugraha meninggal karena luka tembak yang menembus dada dan ditemukan proyektil di TKP.
"Identifikasi terhadap proyektil, dan senpi kami lakukan pemeriksaan lebih detil di mabes polri untuk melengkapi data proyektil dan senjata ," kata Kombes Dodi Rahmawan.
Dalam jumpa pers ini, Kombes Pol Dodi Rahmawan juga menjelaskan bahwa hasil pra rekonstruksi terhadap keberadaan saksi yang ada di TKP, bahwa memang benar Tri Nugraha waktu kejadian sendirian di toilet.
Dalam penyelidikan ditemukan proyektil, dan senpi dengan luka tembak, diperkuat dengan hasil otopsi bahwa penyebab kematian luka tembak yang ada di posisi dada tembus bagian belakang mengenai bilik bagian organ jantung yang menyebabkan pendarahan berat. Ditegaskan juga bahwa Ini adalah hasil otopsi di RS Sanglah.
Baca Juga: Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Spanduk dan Baliho
Saat jumpa pers ini juga dihadiri langsung oleh Wakajati Bali, Asep Maryono.
Ketika ditanya mengenai apakah benar Tri Nugraha dan Lawyernya masuk ke kantor Kajati Bali tanpa dilakukan pemeriksaan barang dan orang?
Asep Maryono membenarkan hal tersebut. Dikatakan memang tidak ada pemeriksaan tubuh dan barang, memang benar, dan itu hasil pemeriksaan sementara, namun masukan ini pihaknya akan menjadikan ini sebagai bahan pemeriksaan internal, dan hari ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke tim kejagung.