Menurut Bambang, Inspektur V Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI Raden Patrick Wahyudwisaksono mendapatkan kepercayaan penuh dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sekitar 80 persen dana terkait dengan bendahara umum negara.
Selain paparan langsung oleh Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI, akan melanjutkan paparan tentang Kebijakan Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan.
“Terkadang beberapa kabupaten dan kota yang sudah mencermati dan menyikapi SKB bersama Kementerian Dalam Negeri, dan sudah memenuhi pemotongan anggaran 50 persen sekurang-kurangnya. Nanti, bapak ibu bisa cerita, bisa sharing, bisa curhat, bisa diskusi,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Serahkan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di RS Kandou Manado
Dengan FGD ini, sambungnya, diharapkan ada titik temu antara kebijakan pusat dengan kebijakan di daerah.
“Apakah kebijakan itu implementatif, aplikatif, dan bisa diterapkan di daerah, dan bagaimana daerah menyikapi,” ujarnya.
Menurut Bambang, pembahasan berikutnya adalah tentang masalah pengadaan barang dan jasa terkait dengan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ia menambahkan, hal yang tidak kalah penting adalah tentang pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan dilakukan oleh bendahara daerah.
Sementara itu, sambungnya, hal yang paling mendesak adalah tentang membangun manajemen risiko dalam mengelola dana kurang lebih Rp 339,5 triliun.
“Luar biasa, yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi nasional,” ujarnya.