Inspektorat V Kemenkeu RI Gelar FGD Terkait Pengawasan Program Penanganan Covid-19

2 September 2020 19:50 WIB
FGD Pengawasan Program Penanganan Covid-19.
FGD Pengawasan Program Penanganan Covid-19. ( Sonora.ID/Bovend Sitinjak)

Palembang, Sonora.ID - Pada program penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional terdapat sebuah kebijakan yang perlu disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan Bambang Wirawan, saat memberikan sambutan di acara Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengawasan Program Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi di Daerah, Rabu (2/9), di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat V Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut, dihadiri oleh Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Raden Patrick Wahyudwisaksono, dan diikuti oleh seluruh Kepala Inspektorat Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Pemkot Palembang Segera Tingkatkan Kebersihan dan Normalisasi Sungai

Menurut Bambang Wirawan, pada kegiatan FGD kali ini, ada beberapa hal yang perlu dipaparkan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Raden Patrick Wahyudwisaksono, yaitu gambaran umum pengawasan program penanganan covid-19.

“Kami sudah menandatangani pakta integritas. Sanggup menyatupadukan, melakukan sinergitas, kolaborasi, elaborasi, bagaimana penanganan covid-19 di daerah. Untuk itu, ada beberapa kebijakan yang akan disampaikan oleh beliau. Serta, pada intinya, beliau ini pejabat penting, kami sampaikan. Kebetulan sama-sama alumni perguruan tinggi dengan kami di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara,” ujar Bambang Wirawan, saat memberikan sambutan di acara Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengawasan Program Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi di Daerah.

Menurut Bambang, Inspektur V Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI Raden Patrick Wahyudwisaksono mendapatkan kepercayaan penuh dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sekitar 80 persen dana terkait dengan bendahara umum negara.

Selain paparan langsung oleh Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI, akan melanjutkan paparan tentang Kebijakan Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan.

“Terkadang beberapa kabupaten dan kota yang sudah mencermati dan menyikapi SKB bersama Kementerian Dalam Negeri, dan sudah memenuhi pemotongan anggaran 50 persen sekurang-kurangnya. Nanti, bapak ibu bisa cerita, bisa sharing, bisa curhat, bisa diskusi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Serahkan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di RS Kandou Manado

Dengan FGD ini, sambungnya, diharapkan ada titik temu antara kebijakan pusat dengan kebijakan di daerah.

“Apakah kebijakan itu implementatif, aplikatif, dan bisa diterapkan di daerah, dan bagaimana daerah menyikapi,” ujarnya.

Menurut Bambang, pembahasan berikutnya adalah tentang masalah pengadaan barang dan jasa terkait dengan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ia menambahkan, hal yang tidak kalah penting adalah tentang pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan dilakukan oleh bendahara daerah.

Sementara itu, sambungnya, hal yang paling mendesak adalah tentang membangun manajemen risiko dalam mengelola dana kurang lebih Rp 339,5 triliun.

“Luar biasa, yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi nasional,” ujarnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm