Sonora.ID - Demi terus mendorong roda perekonomian negara, pemerintah pusat mengelontorkan sejumlah dana bantuan untuk masyarakat Indonesia.
Salah satu dana yang digelontorkan demi terus memutar roda perekonomian agar tidak terjun kedalam jurang resesi, adalah BLT UMKM.
Pemerintah memberikan dana BLT UMKM senilai Rp. 2,4 Juta, harapannya dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan dan permodalan UMKM agar dapat terus bertahan.
Bantuan Presiden tersebut akan diberikan kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kota Bandung Targetkan Juara Umum MTQ ke-36 di Kabupaten Subang
Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020. Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Gerindra Usung Delapan Calon dalam Pilkada Serentak di Jabar
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Baca Juga: Kementrian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hasil Reforma Agraria di Malang Raya