“Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan, pukul 00.30 kita grebek tempat pesta tersebut,” ungkapnya menjelaskan.
Pihaknya juga menjabarkan bahwa saat penggerebekkan tersebut, polisi mendapati 56 orang yang sedang berada di dalam kamar nomor 608.
Dari total tersebut, sembilan di antaranya sudah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan sisanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Heboh Unilever Dukung LGBT, Netizen Ancam Akan Boikot Produk
Kesembilan tersangka ini adalah penyelenggara dari pesta seks tersebut, salah satunya berperan sebagai penyewa kamar dan menerima uang dari para peserta.
“Biaya Rp 150 ribu satu orang, sedangkan Rp 350 ribu untuk tiga orang,” ungkapnya.
Salah satu dari sembilan orang tersebut bahkan dinyatakan positif HIV, namun Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial tersangka yang terjangkit HIV tersebut.
Mereka dijerat dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33, Pasal 7 UU RI no 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Satu Peserta Pesta Gay Positif HIV, Begini Gejalanya pada Pria