Rahmi menjelaskan, bakal pasangan calon yang mendaftar wajib membwa surat keterangan hasil uji swab.
Sedangkan jika ada yang terkonfirmasi positif boleh diwakilkan, namun tetap membawa surat keterangan sebagai bukti.
"Surat itu jadi dasar nanti bagi yang negatif. Karena harus ada yang ditandatangani bakal calon," terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020
Untuk teknis pendaftaran, Ia menerangkan akan ada batasan bagi bakal pasangan calon yang mendaftar dan yang masuk ke ruangan, yakni maksimal hanya 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Di antaranya, dua orang untuk bakal pasangan calon, dua orang dari tim kampanye, dua orang pimpinan partai politik.
"Nanti akan kita ID Card untuk orang-orang yang boleh masuk. Sore ini (03/09) kita akan evaluasi," lanjut Rahmi.
Lantas bagaimana bagi bakal pasangan calon yang membawa banyak pendukung?
Rahmi menerangkan dibolehkan saja, namun tidak boleh ikut masuk ke ruangan dan menunggu di luar. KPU juga akan menyediakan layar besar untuk bisa disaksikan para pendukung.
"Boleh membawa pendukung tapi tunggu di luar," imbuhnya.
Baca Juga: Rahmad dan Thohari Daftar ke KPU 4 September 2020 Setelah Salat Jumat