Surabaya, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai membuka pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020 mulai besok (04/09), sebagai tahapan Pilkada tahun ini.
Waktu pendaftaran berlangsung selama tiga hari (4-6 September) di halaman depan kantor KPU Surabaya yang telah dipersiapkan dengan protokol kesehatan.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, bahwa pendaftaran pasangan calon (paslon) ini dilaksanakan ditengah pandemi, sehingga tata cara dan prosedur pelaksanaan pendaftaran harus mengikuti dan seirama dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bank Indonesia Jabar Sosialisasikan Penggunaan QRIS Pada Akses Moda Transportasi di Sumedang
"Pendaftaran empat sampai enam September. Setidaknya ada dua pasangan, sehingga KPU Kota Surabaya tidak harus membuka pendaftaran perpanjangan. Mudah-mudahan paling lambat tanggal enam itu sudah ada dua pasang calon yang memenuhi, minimal melengkapi dokumen administrasinya. Sehingga tahapan berikutnya sudah bisa dilaksanakan," kata Ketua KPU Surabaya saat acara "Media Gathering Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020" di Graha Swara, Kantor KPU Surabaya, Jl. Adityawarman 87 Surabaya, Kamis (03/09/2020).
Nur Syamsi menambahkan, tempat pendaftaran tidak lagi di lantai tiga seperti sebelumnya, namun dipindah di lantai satu dengan tambahan tenda.
Hal ini mempertimbangkan sirkulasi angin (udara) sesuai anjuran saat koordinasi bersama satgas Covid-19 pemkot Surabaya.
Baca Juga: Poros Ketiga, Gusti Iskandar-Iwansyah Maju Pilwali Banjarbaru
"KPU Kota Surabaya memutuskan pelaksanaan penerimaan pendaftaran paslon tidak dilaksanakan di lantai tiga. Hasil diskusi dengan gugus tugas. Karena tidak semua orang yang mendaftarkan itu diwajibkan untuk swab. Yang wajib swab paslon, maka kita pilih tempat yang representatif, dari sisi kapasitas ruangan maupun dari sisi sirkulasi udara. Jangan sampai ada klaster baru, apalagi klaster pendaftaran," tegasnya.