"Nah kendati demikian, hasil swab-PCR ini tidak menjadi bagian dari syarat calon dan pencalonan. Meski seperti itu, kita tetap menjalankan amanat peraturan KPU tersebut. Sekiranya nanti paslon itu anggaplah hasilnya negatif semua, kita persilahkan datang. Misalkan salah satu paslon ada positif, kita sarankan isolasi dulu. Sementara yang mendaftar yang negatif. Tidak harus berpasangan sepanjang ada pengurus atau pimpinan parpol, ketua, sekertaris yang mendaftarkan," urai Nano.
Selain itu, KPU Surabaya telah membentuk Help Desk untuk melayani permintaan informasi sekaligus koordinasi dengan lintas parpol pengusul masing-masing paslon.
"Tim satgas covid Surabaya dan lintas dinas pemkot inspeksi tenda penerimaan pendaftaran dan pantauan simulasi penerimaan pendaftaran," katanya.
Baca Juga: Kebakaran Kranggan, Pemkot Surabaya Sampaikan Bela Sungkawa, Pastikan Bertindak Sesuai Prosedur
Paslon juga harus penyampaian hasil pemberitaan kesehatan (9-12 Sep.) dan verifikasi syarat calon (4-12 Sep.) sesudah itu, pemberitahuan hasil verifikasi (13-14 Sep.) serta penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, 14-16 September.
"Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14-22 sep.), klarifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16-22 September dan penetapan paslon 23 September. Pengundian nomer urut paslon 24 September," urai Nano.
Ia menjelaskan, saat rombongan paslon datang, diawali dengan pengisian buku tamu, detail hingga menit dan detik. Hal ini mengantisipasi bila ada paslon yang datang bersamaan, untuk lebih dulu diterima proses pendaftarannya.
"Kami menghimbau masing-masing paslon tidak membawa iring-iringan massa, dalam rangka menjaga protokol kesehatan. Cek suhu tubuh dan pengaman dokumen dengan disinfektan agar terhindar virus covid dan disiapkan stofmap khusus," ungkapnya.
"Berdasarkan keputusan KPU Surabaya tentang persyaratan pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 sudah ada ketentuannya. Terkait syarat minimal dukungan, sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi," pungkasnya.
Baca Juga: BPS Ungkap Deflasi Sumsel Bulan Agustus Capai 0,33 Persen