Pilkada Dalam Pandemi, Ketua KPU Surabaya: Pendaftaran Calon Buka Mulai Besok, Perhatikan Protokol Kesehatan dan Sirkulasi Udara

3 September 2020 20:07 WIB
Pilkada Dalam Pandemi, Ketua KPU Surabaya: Pendaftaran Calon Buka Mulai Besok, Perhatikan Protokol Kesehatan dan Sirkulasi Udara
Pilkada Dalam Pandemi, Ketua KPU Surabaya: Pendaftaran Calon Buka Mulai Besok, Perhatikan Protokol Kesehatan dan Sirkulasi Udara ( )

Surabaya, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai membuka pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020 mulai besok (04/09), sebagai tahapan Pilkada tahun ini.

Waktu pendaftaran berlangsung selama tiga hari (4-6 September) di halaman depan kantor KPU Surabaya yang telah dipersiapkan dengan protokol kesehatan.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, bahwa pendaftaran pasangan calon (paslon) ini dilaksanakan ditengah pandemi, sehingga tata cara dan prosedur pelaksanaan pendaftaran harus mengikuti dan seirama dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bank Indonesia Jabar Sosialisasikan Penggunaan QRIS Pada Akses Moda Transportasi di Sumedang

"Pendaftaran empat sampai enam September.  Setidaknya ada dua pasangan, sehingga KPU Kota Surabaya tidak harus membuka pendaftaran perpanjangan. Mudah-mudahan paling lambat tanggal enam itu sudah ada dua pasang calon yang memenuhi, minimal melengkapi dokumen administrasinya. Sehingga tahapan berikutnya sudah bisa  dilaksanakan," kata Ketua KPU Surabaya saat acara "Media Gathering Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020" di Graha Swara, Kantor KPU Surabaya, Jl. Adityawarman 87 Surabaya, Kamis (03/09/2020).

Nur Syamsi menambahkan, tempat pendaftaran tidak lagi di lantai tiga seperti sebelumnya, namun dipindah di lantai satu dengan tambahan tenda.

Hal ini mempertimbangkan sirkulasi angin (udara) sesuai anjuran saat koordinasi bersama satgas Covid-19 pemkot Surabaya.

Baca Juga: Poros Ketiga, Gusti Iskandar-Iwansyah Maju Pilwali Banjarbaru

"KPU Kota Surabaya memutuskan pelaksanaan penerimaan pendaftaran paslon tidak dilaksanakan di lantai tiga. Hasil diskusi dengan gugus tugas. Karena tidak semua orang yang mendaftarkan itu diwajibkan untuk swab. Yang wajib swab paslon, maka kita pilih tempat yang representatif, dari sisi kapasitas ruangan maupun dari sisi sirkulasi udara. Jangan sampai ada klaster baru, apalagi klaster pendaftaran," tegasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, bahwa empat hingga enam September ini KPU Surabaya telah memasuki masa pendaftaran paslon.

"Berdasarkan komunikasi sekjen KPU Surabaya dengan tim penghubung parpol, informasi sementara untuk paslon dari PDI Perjuangan akan mendaftar tanggal empat selepas shalat Jumat, informasi awal," kata Soeprayitno yang biasa dipanggil Nano.

Ia menambahkan, pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00, sementara untuk hari ketiga atau terakhir, mulai pukul 08.00-24.00.

Baca Juga: Poros Ketiga, Gusti Iskandar-Iwansyah Maju Pilwali Banjarbaru

"Dalam rangka protokol kesehatan, di depan atau halaman kantor KPU dibuatkan tenda, untuk sirkulasi udara lebih lancar. Yang bisa masuk (saat pendaftaran), paslon, pengurus parpol pengusung (ketua dan sekertaris) serta tim penghubung paslon. Pembatasan dalam rangka protokol kesehatan. Gugus tugas kota Surabaya akan mengawal, inspeksi tentang upaya KPU menjaga protokol kesehatan saat pendaftaran," jelas Nano.

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan paslon pada masa tahapan pencalonan ini. Mulai tahap klarifikasi syarat calon dan pencalonan (4-6 September), pengumuman dokumen paslon dilaman KPU (4-8 September) termasuk tanggapan masyarakat.

"Selanjutnya, tahapan pemeriksaan kesehatan (4-9 Sep.) akan dilaksanakan di RS dr Soetomo Surabaya. Paslon dari Surabaya akan diawali dengan swab pada tujuh (7) September," imbuhnya.

Baca Juga: 28 Pertashop Resmi Beroperasi di Kawasan Sumatra Bagian Selatan

Ia mengatakan, sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 tentang Tahapan Pemilihan di era pandemi covid mengharuskan atau mengamanatkan paslon saat mendaftar dengan menyertakan hasil swab-PCR.

"Nah kendati demikian, hasil swab-PCR ini tidak menjadi bagian dari syarat calon dan pencalonan. Meski seperti itu, kita tetap menjalankan amanat peraturan KPU tersebut. Sekiranya nanti paslon itu anggaplah hasilnya negatif semua, kita persilahkan datang. Misalkan salah satu paslon ada positif, kita sarankan isolasi dulu. Sementara yang mendaftar yang negatif. Tidak harus berpasangan sepanjang ada pengurus atau pimpinan parpol, ketua, sekertaris yang mendaftarkan," urai Nano.

Selain itu, KPU Surabaya telah membentuk Help Desk untuk melayani permintaan informasi sekaligus koordinasi dengan lintas parpol pengusul masing-masing paslon.

"Tim satgas covid Surabaya dan lintas dinas pemkot inspeksi tenda penerimaan pendaftaran dan pantauan simulasi penerimaan pendaftaran," katanya.

Baca Juga: Kebakaran Kranggan, Pemkot Surabaya Sampaikan Bela Sungkawa, Pastikan Bertindak Sesuai Prosedur

Paslon juga harus penyampaian hasil pemberitaan kesehatan (9-12 Sep.) dan verifikasi syarat calon (4-12 Sep.) sesudah itu, pemberitahuan hasil verifikasi (13-14 Sep.) serta penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, 14-16 September.

"Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14-22 sep.),  klarifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16-22 September dan penetapan paslon 23 September. Pengundian nomer urut paslon 24 September," urai Nano.

Ia menjelaskan, saat rombongan paslon datang, diawali dengan pengisian buku tamu, detail hingga menit dan detik. Hal ini mengantisipasi bila ada paslon yang datang bersamaan, untuk lebih dulu diterima proses pendaftarannya.

"Kami menghimbau masing-masing paslon tidak membawa iring-iringan massa, dalam rangka menjaga protokol kesehatan. Cek suhu tubuh dan pengaman dokumen dengan disinfektan agar terhindar virus covid dan disiapkan stofmap khusus," ungkapnya.

"Berdasarkan keputusan KPU Surabaya tentang persyaratan pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 sudah ada ketentuannya. Terkait syarat minimal dukungan,  sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi," pungkasnya. 

Baca Juga: BPS Ungkap Deflasi Sumsel Bulan Agustus Capai 0,33 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm