Surabaya, Sonora.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan BMD.
Penetapan dan pengesahan Perda BMD itu tertuang dalam penandatangan bersama antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan DPRD Surabaya dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (03/09/2020).
Perda BMD tersebut disusun bertujuan agar pengelolaan aset di Kota Surabaya bisa lebih tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.
Baca Juga: Pemko Banjarbaru Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran Cempaka
Di samping itu pula dapat membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Surabaya.
Dalam sambutannya, Risma mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta panitia khusus (pansus) yang telah membuat Raperda yang dimaksud.
“Saya atas nama Pemkot Surabaya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih karena telah memberikan perhatian secara maksimal serta mencurahkan segenap pikiran dalam melakukan pembahasan baik secara internal maupun bersama-sama untuk pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga: Bank Indonesia Jabar Sosialisasikan Penggunaan QRIS Pada Akses Moda Transportasi di Sumedang
Pada rapat paripurna itu, juga dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.