Masing-masing fraksi pun satu-persatu menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait Raperda tersebut.
Berkenaan dengan saran dan masukan dari anggota Pansus terkait hal tersebut, Risma menyambut baik dan menyadari kekurangan serta menerima masukan-masukan dari para anggota Pansus.
“Kami menyambut baik aspirasi dan argumentasi tersebut dan kami menyadari kekurangan dan masukan para anggota dan dilandasi dengan tujuan untuk menyempurnakan materi yang termuat dalam Raperda dimaksud,” tuturnya.
Pihaknya juga berharap, bahwa kebijakan yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat itu lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Sehingga pada saat Perda tersebut berlaku, dapat diterapkan secara efektif,” pungkasnya.