Sonora.ID – Tarif bea materai dikabarkan akan naik menjadi Rp 10.000, hal ini diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ini, tarif yang berlaku untuk bea materai di Indonesia adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Namun, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan, tarif bea materai akan dijadikan satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembarnya.
Baca Juga: Diberlakukan 1 Januari 2021, Ini Daftar Dokumen yang Bebas Bea Materai 10.000
Sementara itu, batasan pengenaan bea materai ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas minimal dokumen.
Usulan lainnya, objek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, melainkan juga transaksi digital.
Terkait bea materai ini, apakah Anda sudah mengetahui apa saja kegunaan dari materai?
Baca Juga: Siap-siap! Tagihan Kartu Akan Dibebani Bea Materai Rp 10.000
Melansir laman resmi pajak.go.id, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Ketentuan hingga penggunaan materai atau meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.