Tarif Materai Bakal Naik Jadi Rp 10.000, Apa Sih Kegunaan Materai?

5 September 2020 08:00 WIB
Ilustrasi materai
Ilustrasi materai ( )

Adapun, objek bea meterai antara lain:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
  • yang menyebutkan penerimaan uang,
  • yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,
  • yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau
  • yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Inspektorat V Kemenkeu RI Gelar FGD Terkait Pengawasan Program Penanganan Covid-19

  1. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
  2. Efek dalam nama dan bentuk apapun Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tidak dikenakan bea meterai atas:
  • Dokumen penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan dokumen lain yang sejenis
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat terkait
  • Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang sejenis dari kas negara
  • Kas pemerintahan daerah dan bank
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
  • Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
  • Surat gadai dari Pegadaian
  • Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Baca Juga: Habis Terbakar, Kemenkeu Sebut Renovasi Kantor Kejagung Akan Habiskan Dana Rp 161 Miliar

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm