Melalui kesempatan ini, ASTRA Tol Cipali terus mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan dan juga kondisi fisik saat
berkendara. Selalu mematuhi rambu dan aturan saat berkendara, minimal batas kecepatan 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam di Jalan Tol.
Seperti diketahui, ASTRA Tol Cipali dilengkapi kamera pantau atau CCTV yang 24 jam memantau kecepatan pengguna jalan saat melintas di Ruas Tol Cipali.
Baca Juga: Sambil Terapkan Protokol Kesehatan, Risma Kembali Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat
Pihaknya menganjurkan kepada pengguna jalan untuk dapat berisitirahat di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area yang telah disedikan di sepanjang Ruas Tol Cipali apabila sudah berkendara selama 4 jam atau ketika sudah merasa lelah dan mengantuk saat mengemudi.
"Jangan dipaksakan untuk terus mengemudi karena faktor penyebab kecelakaan yang besar saat berkendara adalah saat
pengemudi mengantuk atau lelah dan tetap mengemudikan kendaraannya", pungkasnya.
Baca Juga: Edukasi Protokol Kesehatan, Wagub Sulsel Bagikan Masker di Pasar Tradisional