Peringati Hari Pelanggan Nasional, ASTRA Tol Cipali Bagikan Masker dan Stiker Keselamatan

4 September 2020 17:20 WIB
ASTRA Tol Cipali Bagikan Masker
ASTRA Tol Cipali Bagikan Masker ( Sonora Cirebon)

Cirebon, Sonora.ID - PT Lintas Marga Sedaya yang kini memiliki branding name ASTRA Infra
Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cipali) turut serta dalam memperingati Hari Pelanggan
Nasional (Harpelnas) yang rutin diperingati setiap tahun setiap tanggal 4 September.

Direktur Operasi ASTRA Tol Cipali, Agung Prasetyo menyapa langsung para pengguna jalan dengan membagikan masker dan stiker keselamatan yang tengah melakukan transaksi di Gerbang Tol Palimanan.

"Di tengah perayaan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) ini juga ASTRA Tol Cipali terus berupaya melakukan peningkatan tidak hanya pada kualitas jalan saja, namun juga pada sisi keamanan berkendara di Ruas Tol Cipali", ungkapnya, Jumat (04/09/2020).

Baca Juga: Rayakan HUT RI, Pemkab Gowa Bagikan 38 Ribu Masker Gratis kepada Masyarakat

Menurutnya, saat ini ASTRA Tol Cipali sedang melakukan proses pemasangan wire rope sebagai pembatas jalan yang tengah memasuki proses pekerjaan penggalian angkur di KM 80+770 arah Palimanan.

Agung menyebut, untuk total wire rope yang telah terpasang sepanjang 39.174 km dan akan bertambah menjadi 44.174 km.

"Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna jalan pada seluruh aspek, salah satunya aspek keselamatan berkendara di Ruas Tol Cipali" tuturnya.

Baca Juga: PKK Sulsel Gandeng Perseroda Bagikan Masker Gratis Untuk Masyarakat

Pihaknya juga mengaku tengah memasang wire rope atau tali pengaman yang terbuat dari sling baja yang bisa menahan beban kendaraan sampai dengan 80 ton sepanjang 5 km secara bertahap.

Selain itu, guna meningkatkan pelayanan yang lancar aman dan nyaman, ASTRA Tol Cipali juga bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Jawa Barat, Kementerian Perhubungan dan Polisi Jalan Raya (PJR) dan secara berkala setiap 3 bulan sekali melakukan penindakan over dimension dan overload (ODOL) di Ruas Tol Cipali.

Baca Juga: 15 SMK di Sumsel Bakal Terima Bantuan 1.000 Masker dari Pusat

Agung mengatakan, ASTRA Tol Cipali juga melakukan penindakan pengawasan batas kecepatan atau speed gun bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Patroli Jalan Raya (PJR).

Agung menambahkan untuk penindakan batas kecepatan atau speed gun tercatat efektif dalam meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dalam mengontrol kecepatan kendaraan saat melintas di Ruas Tol Cipali.

"Seluruh kegiatan yang kami lakukan merupakan tindakan preventif dari salah satu program 3E (Education, Engineering dan Enforcement) yakni, enforcement dalam rangka meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap keamanan dan keselamatan berlalu lintas", tegas Agung.

Baca Juga: Bagikan Masker ke Pemukiman, Risma Naik Motor dan Jalan Kaki

Melalui kesempatan ini, ASTRA Tol Cipali terus mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan dan juga kondisi fisik saat
berkendara. Selalu mematuhi rambu dan aturan saat berkendara, minimal batas kecepatan 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam di Jalan Tol.

Seperti diketahui, ASTRA Tol Cipali dilengkapi kamera pantau atau CCTV yang 24 jam memantau kecepatan pengguna jalan saat melintas di Ruas Tol Cipali.

Baca Juga: Sambil Terapkan Protokol Kesehatan, Risma Kembali Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat

Pihaknya menganjurkan kepada pengguna jalan untuk dapat berisitirahat di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area yang telah disedikan di sepanjang Ruas Tol Cipali apabila sudah berkendara selama 4 jam atau ketika sudah merasa lelah dan mengantuk saat mengemudi.

"Jangan dipaksakan untuk terus mengemudi karena faktor penyebab kecelakaan yang besar saat berkendara adalah saat
pengemudi mengantuk atau lelah dan tetap mengemudikan kendaraannya", pungkasnya.

Baca Juga: Edukasi Protokol Kesehatan, Wagub Sulsel Bagikan Masker di Pasar Tradisional

PenulisDenny Kifi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm