Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa optimistis penerimaan pajak daerah mampu mengalami peningkatan meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Bahkan pada semester II tahun anggaran 2020, Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan terget penerimaan sebesar 20,4 persen atau Rp 2,097 triliun.
Penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut tertuang dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp 12,37 triliun dari target awal Rp 10,28 triliun.
Khofifah yakin, kenaikan target ini akan dapat dicapai seiring dengan tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak.
Di samping itu, berbagai program keringanan pajak juga telah dikeluarkan Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
"Sejak April lalu Pemprov sudah memberi keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon corona sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan," kata Khofifah, usai menyampaikan jawaban eksekutif atas raperda perubahan APBD tahun 2020 di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (04/09/2020).
Baca Juga: Pantau Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, KSP Kunjungi Jatim