Usai Disindir Ridwan Kamil, Kementerian PUPR Tidak Jadi Menaikan Tarif Tol Cipularang

7 September 2020 07:54 WIB
Usai Disindir Ridwan Kamil, Kementerian PUPR Tidak Jadi Menaikan Tarif Tol Cipularang
Usai Disindir Ridwan Kamil, Kementerian PUPR Tidak Jadi Menaikan Tarif Tol Cipularang ( Indra Gunawan/Sonora/Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dalam siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementrian PUPR, disebutkan bahwa penundaan tarif  ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB.
 
Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.
 
 
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
 
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.
 
Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan  membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula. 
 
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.
 
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut: 
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.
 
Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang - Cileunyi.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm