Banjarmasin, Sonora.ID – Duel head to head dipastikan terjadi dalam perebutan kursi Kalimantan Selatan (Kalsel) 1 dan 2 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Hal itu diketahui setelah tahapan pendaftaran bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Minggu (06/09), pukul 00.00 WITA.
Kontestan yang akan bertanding adalah pasangan Sahbirin Noor - Muhidin yang akan melawan pasangan Deny Indrayana – Difriadi Darjat.
Baca Juga: Percaya Diri, Machli Riyadi Optimis Covid-19 Terkendali Oktober Nanti
Pasangan petahana didukung koalisi gemuk dengan modal dukungan sebanyak 6 partai politik yakni, Partai Golkar, PAN, PDIP, PKS, Nasdem serta PKB.
Sementara lawannya didukung 3 parpol, masing-masing Gerindra, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, pencalonan kedua pasangan sudah memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi, yakni 73 persen atau 40 kursi DPRD Kalsel untuk pasangan Sahbirin Noor – Muhidin, dan 14 kursi atau 25 koma 45 persen untuk pasangan Denny Indrayana – Difriadi Darjat.
"Dengan jumlah sebanyak 40 kursi dengan persentasi 73 persen untuk pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin. Untuk pasangan Denny total jumlah 14 kursi dengan jumlah persentasi 25,45 persen," jelasnya.
Dari semua partai yang ada, hanya satu partai yang tidak ikut mengusung bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Padahal partai besutan Oesman Sapta Odang itu memiliki 1 kursi di DPRD Kalsel.
"Ada satu partai yang tidak mengusung dengan jumlah satu kursi, yakni Hanura," bebernya.
Baca Juga: Harga Emas Meroket, Kalsel Alami Inflasi 0,25% di Bulan Agustus
Sementara bagi kedua pasangan bapaslon tersebut dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Ulin sebagai syarat maju Pilkada 2020, pada Senin (07/09) pagi.
"Pemeriksaan meliputi mulai psikotes, jasmani dan rohani, swab test, hingga tes urine narkoba. Semoga tidak ada yang Covid-19," tambahnya.
Sebab, Ia khawatir, jika salah satu dari dua pasangan dinyatakan terinfeksi Covid-19 dipastikan akan ada penundaan untuk tahap penetapan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
"Jika ada yang dinyatakan positif akan ditunda untuk proses penetapan calon, karena 23 September harus selesai dan bisa ditetapkan," pungkas Sarmuji.