"Tadi bawa masker. Saat di Handil Bakti jatuh maskernya, sudah tanggung jadi ditinggalkan saja," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya pemberlakuan sanksi ini, Raziv mengaku hanya mengetahuinya dari mulut ke mulut, tanpa mengetahui kebenarannya.
"Saya kira hoaks karena gak yakin dengan omongan orang," tandasnya.
Sama halnya dengan Rahmadi (35), warga Batola yang juga kedapatan petugas karena tidak mengenakan masker, saat melintas di lokasi yang sama.
Namun berbeda dengan Rajiv, Adi sapaan akrabnya lebih memilih membayar denda Rp 100 ribu ketimbang menyapu jalan.
Baca Juga: Puluhan Warga Terjaring Hari Pertama Sanksi, Ibnu Sina: 'Dasar Macal!'
"Saya buru-buru pengen cepat. Jadi pilih bayar saja," tuntasnya.
Sementara itu, Camat Banjarmasin Tengah, Diyan Noor menyampaikan, selama kurang lebih dua jam digelar kegiatan ini, setidaknya ada 13 oknum warga yang terjaring petugas.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang memilih hukuman menyapu jalan dan 2 orang lagi memilih membayar denda sebesar Rp 100 dan 60 ribu.
"Ada warga cuman mampu bayar Rp 60. Karena di Perwali dijelaskan batas maksimal Rp 100," pungkasnya.