Banjarmasin, Sonora.ID - Nasib nahas dirasakan Rajiv Martanra (30), warga Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, ketika melintas di kawasan Rawasari.
Rajiv yang saat itu mengendarai sepeda motor besar terpaksa dihentikan petugas gabungan yang pada saat itu juga sedang melakukan penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di area Pasar Rawasari dan sekitarnya.
Ia dihentikan karena kedapatan petugas tidak mengenakan masker, sehingga harus diamankan untuk pendataan dan mendapatkan sanksi.
Rajiv ditawari dua pilihan, yaitu sanksi sosial menyapu jalan atau sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Sanksi Protokol Kesehatan Diterapkan, Warga Klaim Belum Tahu Aturan
Setelah cukup berpikir panjang, Ia lebih memilih sanksi sosial menyapu jalan.
"Sama-sama mulia. Tantangan juga ini disuruh menyapu jalan," terangnya sembari tersenyum.
Usai menjalani hukuman, Rajiv mengklaim bahwa sebenarnya Ia berangkat dari rumah menggunakan masker. Namun di tengah perjalanan, masker yang dikenakan jatuh.
"Tadi bawa masker. Saat di Handil Bakti jatuh maskernya, sudah tanggung jadi ditinggalkan saja," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya pemberlakuan sanksi ini, Raziv mengaku hanya mengetahuinya dari mulut ke mulut, tanpa mengetahui kebenarannya.
"Saya kira hoaks karena gak yakin dengan omongan orang," tandasnya.
Sama halnya dengan Rahmadi (35), warga Batola yang juga kedapatan petugas karena tidak mengenakan masker, saat melintas di lokasi yang sama.
Namun berbeda dengan Rajiv, Adi sapaan akrabnya lebih memilih membayar denda Rp 100 ribu ketimbang menyapu jalan.
Baca Juga: Puluhan Warga Terjaring Hari Pertama Sanksi, Ibnu Sina: 'Dasar Macal!'
"Saya buru-buru pengen cepat. Jadi pilih bayar saja," tuntasnya.
Sementara itu, Camat Banjarmasin Tengah, Diyan Noor menyampaikan, selama kurang lebih dua jam digelar kegiatan ini, setidaknya ada 13 oknum warga yang terjaring petugas.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang memilih hukuman menyapu jalan dan 2 orang lagi memilih membayar denda sebesar Rp 100 dan 60 ribu.
"Ada warga cuman mampu bayar Rp 60. Karena di Perwali dijelaskan batas maksimal Rp 100," pungkasnya.